Senin, 27 Februari 2017

CINTA TAK TERDUGA

CINTA TAK TERDUGA”
BUAH KARYA: ZAINUL MUTTAQIN SA’I

Cinta manusia hidup
Raih sehat berkarya makan lezat baju bagus
Cinta manusia menikah
Bertekat diri menjadi “Bapak dan Ibu” anak-anak
Cinta manusia dewasa 
Suara cita romantisme mengisi kesunyian 
Cinta tak terduga
Rahasia lauful mahfudz sudah takdirnya
Fakta Z. Muttaqin Sa’i diusia pencarian cinta
Kepalanya tak pernah meramal cinta berkelas 
Matanya masih merem dibuka warna kecantikan
Telinganya tertutup jarak nan waktu
Dijebul angin bunyi merdu jelita menyapa
Tangan ini menggegam rapat sekuat gunung
Senjata menangis mendaki demi merangkulku
Padahal bibirku merayu sastra sustra gadis tiada rupa
Yang hadir bidadari, Yang berlari sekasta 
2010 aku diam, 2015 aku sabar ! 
2016 berbuka hatiku bercanda dengan hatinya bidadari
Desa Sedayulawas kota Lamongan bagai rumus susun
Raga disini dan disana bagai setubuh 
Aku rindu dia rindu bulan maret aku di makkah
Dia rindu aku rindu bulan april kau kuliah kedokteran
Suratan janin kita berdua serasi
Sebelum lahir kita berdua ditulis-Nya
Aku seniman kekasihmu
Kedokteran yang ayu sangat cantik kekasihku 
Esok pada restu orang tua kita menikah dari cinta tak terduga


TITI MANGSA
Nama : Zainul Muttaqin Sa'i
TTL : Lamongan, 08 Agustus 1975
Alamat : RT 04/RW 03 Desa Sedayulawas Kec. Brondong Kab. Lamongan
HP : 085258944415
Riwayat Pendidikan:
1. MIM Sedayulawas Lulus tahun 1990
2. MTS Ponpes Kertosono Lulus tahun 1993
Pengalaman :
1. Mendirikan Sanggar "KAWULA PANTURA" tahun 1997.
2. Bergabung dengan Musik Kontemporer "HAYATUNA" tahun 2013.
3. Anggota Bidang Seni Budaya dan Olahraga Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Sedayulawas periode 2014-2018

Minggu, 26 Februari 2017

IDEOLOGI IMM

IDEOLOGI IMM (IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH) : Historis IMM, 6 penegasan IMM dan Tri Kompetensi Dasar IMM
Oleh : Muhammad Kholis


Historis IMM

Sejarah Berdirinya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah merupakan bagian dari AMM (Angkatan Muda Muhammadiyah) yang merupakan organisasi otonom di bawah Muhammadiyah.
Sesungguhnya ada dua faktor integral yang melandasi kelahiran Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, yaitu faktor intem dan fakor ekstern. 
Faktor intem dimaksudkan yaitu faktor yang terdapat didalam diri Muhammadiyah itu sendiri.
Fakor ekstern adalah faktor yang berawal dari luar Muhammadiyah, khususnya umat Islam di Indonesia dan pada umumnya apa yang terjadi di Indonesia.
Faktor intern, sebenarnya lebih dominan dalam bentuk motivasi idealismse, yaitu motif untuk mengembangkan ideologi Muhammadiyah, yaitu faham dan cita cita Muhammadiyah. Sebagaimana kita ketahui bahwa Muhammadiyah pada hakekatnya adalah sebuah wadah organisasi yang punya cita-cita atau tujuan yakni menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam, sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridloi oleh Allah SWT. Hal ini termaktub dalam AD Muhammadiyah Bab II pasal 3. dan dalam merefleksikan cita-citanya ini, Muhammadiyah mau tidak mau harus bersinggungan dengan masyarakat bawah (jelata) atau masyarakat heterogen. Ada masyarakat petani, pedagang, peternakan dan masyarakat padat karya dan ada masyarakat administratif dan lain sebagainya yang juga termasuk didalamnya masyarakat kampus atau intelektual yaitu Masyarakat Mahasiswa.
Persinggungan Muhammadiyah dalam maksud dan tuiuannya, terutama terhadap masyarakat mahasiswa, secara teknisnya bukan secara langsung terjun mendakwahi dan mempengaruhi mahasiswa yang berarti orang-orang Mahasiswa, khususnya para mubalighnya yang langsung terjun ke mahasiswa. Tapi dalam hal ini Muhammadiyah memakai teknis yang jitu yaitu dengan menyediakan yang memungkinkan menarik animo atau simpati mahasiswa untuk memakai fasilitas yang telah disiapkan.
Pada mulanya para mahasiswa yang bergabung atau yang mengikuti jejak-jejak Muhammadiyah oleh Muhammadiyah dianggapnya cukup bergabung dalam organisasi otonom yang ada dalam Muhammadiyah, seperti Pemuda Muhammadiyah (PM) Yang diperuntukkan pada mahasiswa dan Nasyi'atul Aisyiyah (NA) untuk mahasisiwi yang lahir pada 27 Dzulhijjah 1349 H dan Pemuda pada tanggal 25 Dzulhiijjah 1350 H.
Anggapan Muhammadiyah tersebut lahir pada saat-saat Muhammadiyah bermuktamar ke-25 di Jakarta pada tahun 1936 Yang pada saat itu dihembuskan pula cita-cita besar Muhammadiyah untuk mendirikan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) dan pada saat itu pula Pimpinan Pusat (PP) Yang dipegang oleh KH. Hisyam (periode 1933-1937). Dan pada dikatakan bahwa anggapan dan pemikiran mengenai perlunya menghimpun mahasiswa yang sehaluan dengan Muhammadiyah yaitu sejak konggres ke-25 tersebut.
HMI adalah anak Muhammadiyah
Namun demikian keinginan untuk menghimpun dan membina mahasiswa Muhammadiyah pada saat itu masih vakum, karena pada waktu itu Muhammadiyah masih belum memiliki Perguruan Tinggi seperti yang diinginkannya sehingga para mahasiswa yang berada di Perguruan Tinggi lain baik negeri ataupun swasta yang sudah ada pada waktu itu secara ideologi tetap berittiba' pada Muhammadiyah dalam kondisi tetap mereka harus mau bergabung dengan PM, NA ataupun Hizbul Wathon (HW). Pada perkembangan keberadaan mereka yang berada dalam ketiga organisasi otonom tersebut merasa perlu adanya perkumpulan khusus mahasiswa yang secara khusus anggotanya terdiri dari mahasiswa Islam. Alternatif yang mereka pilih yaitu bergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Bahkan ada image waktu itu yang menyatakan bahwa HMI adalah anak Muhammadiyah yang diberi tugas khusus untuk membawa mahasiswa dalam misi dan visi yang dimiliki oleh Muhammadiyah, karena waktu itu ditubuh HMI sendiri dipegang oleh tokoh-tokoh Muhammadiyah yang secara aktif mengelola HMI.
Pada waktu itu Muhammadiyah secara kelembagaan turut mengelolai HMI baik dari segi moral ataupun material, sampai belakangan ini menurut data-data yang ada di PP Muhammadiyah menyatakan bahwa Muhammadiyah (terutama PTM dan RS Sosial) secara materiil turut membiayai hampir setiap aktifitas HMI baik mulai dari tingkat konggres sampai aktifitas sehari -hari. Disinilah sekali lagi bukan HMI yang turut menelorkan tokoh-tokoh Muhammadiyah tapi sebaliknya bahwa Muhammadiyah yang dulu ikut aktif membesarkan HMI. Mengapa hal itu dilakukan? Jawabannya seperti dikemukakan diatas, yaitu bahwa HMI diharapkan akan tetap konsisten dengan faham keagamaan yang diilhami oleh Muhammadiyah. Namun pada perkermbangannya dahulu mengalami perubahan-perubahan khususnya dalam independensi diinginkan oleh Muhammadiyah oleh Muhammadiyah lebih cenderung liberal dalam segala dalam segala aliran yang ada dalam teologi Islam boleh mewarnai tubuh HMI aliran-aliran Asy'ariyah (cenderung menghidupkan kembali sunnah-sunnah rosul), aliran syi'ah (yang cenderung mengkultuskan syaidina Ali bin Abi Tholib r.a), Mu'tazilah, nasionalisme, sekularisme, pluralisme lainnya. Sementara dalam Muhammadiyah tidaklah independensi Muhammadiyah ditekankan pada berpendapat namun masih dalam konteks wacana Islam masih tetap berideologi Al-quran dan As-sunnah dalam Muhammadiyah tidak mengenal madzab-madzab yang ada seperti madzab Syafi`i, Hambali dan Maliki. Melihat fenomena diatas, HMI yang kian melesat kealam berideologi tersebut maka dengan diplomasinya pihak PP Muhammadiyah mengeluarkan suatu policy atau kebijakan yaitu menyelamatkan kader-kader Muhammadiyah yang masih berada dijenjang pendidikan menengah atau Pendidikan Tinggi.
Pada tanggal 18 Nopember 1955 keinginan Muhammadiyah untuk mendirikan PTM ini, PP Muhammadiyah melalui struktur kepemimpinannya membentuk departemen pelajar dan mahasiswa yang menampung aspirasi aktif dari para pelajar dan mahasiswa. Maka pada saat Muktamar Pemuda Muhammadiyah pertama di Palembang tahun 1956 di dalam keputusannya menetapkan langkah ke depan Pemuda Muhammadiyah tahun 1956-1959 dan dalam langkah ini ditetapkan pula usaha untuk menghimpun pelajar dan mahasiswa Muhammadiyah agar kelak menjadi pemuda Muhammadiyah atau warga Muhammadiyah yang mampu mengemban amanah.
Untuk lebih merealisasikan usaha PP Pemuda Muhammadiyah tersebut maka lewat KOPMA (Konferensi Pimpinan Daerah Muhammadiyah) se-Indonesia pada tanggal 5 Shafar 1381/18 Juli 1962 di Surakarta, memutuskan untuk mendirikan IPM (Ikatan Pelajar Muhammadiyah). PP Pemuda Muhammadiyah pada saat KONPIDA ini masih belum berhasil melahirkan organisasi khusus Mahasiswa Muhammadiyah. Pada saat itu nasib boleh duduk dalam kepengurusan IPM.
Sehubungan dengan semakin berkembangnya PTM yang dirintis oleh Fakultas Hukum Dan Filsafat di Padang Panjang yang berdiri pada tanggal 18 Nofember 1955 namun karena peristiwa pemberontakan PRRI kedua fakultas tersebut vakum, kemudian berdiri di Jakarta PT Pendidikan guru yang kemudian berganti nama menjadi IKIP. Pada tahun 1958 dirintis fakultas serupa di Surakarta, di Yogyakarta berdiri akademi Tabligh Muhammadiyah dan di Jakarta berdiri pula FIS (Fakultas Ilmu Sosial) yang sekarang UMJ. Karena semakin berkembangnya PTM-PTM yang sudah ada maka pada tahun 1960-an ide-ide untuk menangani khusus mahasiswa Muhammadiyah semakin kuat.
PP Pemuda Muhammadiyah yang oleh PP Muhammadiyah dan Muktamar ke-I di Palembang (1956) dibebani tugas untuk menampung aspirasi aktif para Mahasiswa Muhammadiyah, segera membentuk Study Group yang khusus Mahasiswa yang berasal dari Malang, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Padang, Ujung Pandang dan Jakarta. Menjelang Muktamar Muhammadiyah setengah abad di Jakarta tahun 1962 mengadakan kongres Mahasiswa Muhammadiyah di Yogyakarta dan dari kongres ini semakin santer upaya para tokoh Pemuda untuk melepaskan Departemen Kemahasiswaan untuk berdiri sendiri. Pada 15 Desember 1963 mulai diadakan pejajagan dengan didirikannya Dakwah mahasiswa yang dikoordinir oleh : Ir. Margono, Dr. Sudibjo Markoes dan Drs. Rosyad Saleh. Ide pembentukan ini berasal dari Drs. Moh. Djazman yang waktu itu sebagai Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah. Dan sementara itu desakan agar segera membentuk organisasi khusus mahasiswa dari berbagai kota seperti Jakarta dengan Nurwijo Sarjono MZ. Suherman, M. yasin, Sutrisno Muhdam, PP Pemuda Muhammadiyah dll-nya.
Akhirnya dengan restu PP Muhammadiyah waktu itu diketuai oleh H.A. Badawi, dengan penuh bijaksana dan kearifan mendirikan organisasi yang khusus untuk Mahasiswa Muhammadiyah yang diketuai oleh Drs. Moh. Djazman sebagai koordinator dengan anggota M. Husni Thamrin, A. Rosyad Saleh, Soedibjo Markoes, Moh. Arief dll.
6 Penegasan IMM
Pendiri Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan pencetus nama IMM adalah Drs. Moh. Djazman Al-kindi yang juga merupakan koordinator dan sekaligus ketua pertama. Muktamar IMM yang pertama pada 1-5 Mei 1965 di kota Barat, Solo dengan menghasilkan deklarasi yang dibawah ini
IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam
Kepribadian Muhammadiyah adalah Landasan perjuangan IMM
Fungsi IMM adalah sebagai eksponen mahasiswa dalam Muhammadiyah (sebagai stabilisator dan dinamisator).
Ilmu adalah amaliah dan amal adalah Ilmiah IMM.
IMM adalah organisasi yang syah-mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan dan falsafah negara yang berlaku.
Amal IMM dilakukan dan dibaktikan untuk kepentingan agama, nusa dan bangsa.
Selanjutnya yang juga termasuk faktor intem dalam melahirkan IMM adanya motivasi etis dikalangan keluarga Muhammadiyah. Dalam upaya mewujudkan maksud dan tujuan Muhammadiyah baik yang berada di struktural ataupun diluar dan simpatisan, baik yang berekonomi atas, menengah ataupun bawah harus dapat memahami dan mengetahui Muhammadiyah secara general ataupun secara spesifik sehingga tidak muncul kader-kader Muhammadiyah yang radikal (berwawasan sempit). Penegasan motivasi etis ini sebenarnya merupakan interpretasi (pemahaman) dari firman Allah SWT. dalam QS. Al-Imran:104 dan diharapkan kader-kader Muhammadiyah yang khusunya IMM dapat merealisaasikan motivasi etis diantaranya dengan melakukan dakwah amar ma`ruf nahi munkar, Fastabiqul Khoirot (berlomba-lomba dalam kebajikan & demi kebaikan).
Faktor Ekstern, yaitu sebagaimana yang tersebut diatas baik yang terjadi ditubuh umat Islam sendiri ataupun yang terjadi dalam sejarah pergolakan bangsa Indonesia, yang terjadi dimasyarakat Indonesia pada zaman dahulu hingga sekarang adalah sama saja, yaitu kebanyakan mereka masih mengutamakan budaya nenek moyang yang mencerminkan aktifitas sekritistik dan bahkan anemistik yang bertolak belakang dengan ajaran Islam murni khususnya dan tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Hal semacam ini memunculkan signitifitasi (bias) yang begitu besar, utamanya pada kalangan mahasiswa Yang memiliki kebebasan akademik dan Seharusnya memiliki pola pikir yang jauh, namun karena dampak budaya masyarakat yang demikian membumi, mereka akan menjadi jumud dan mengalami kemunduran.
IMM lahir karena HMI dibubarkan 
Pergolakan OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) atau Organisasi Mahasiswa periode 50 sampai 65-'an terlihat menemui jalan buntu untuk mempertahankan indpendensi mereka dan partisipasi aktif dalam pasca Proklamasi (era kemerdekaan) RI. hal ini terlihat sejak pasca Konggres Mahasiswa Indonesia pada 8 Juli 1947 di Malang Jawa Timur, yang terdiri dari HMI, PMKRI, PMU, PMY, PMJ, PMKH, MMM, SMI, yang kemudian berfusi (bergabung) menjadi PPMI (Perserikatan Perhimpunan-perhimpunan Mahasiswa Indonesia). PPMI pada mulanya tampak kompak dalam menggalang persatuan dan kesatuan diantara mahasiswa, namun sejak PPMI menerima anggota baru pada tahun 1958 yaitu CGMI yang berkiblat dan merupakan anak komunis akhirnya PPMI mengalami keretakan yang membawa kehancuran. PPMI secara resmi membubarkan diri pada Oktober 1965.
Sebenamya PPMI sebelum membubarkan diri, sekitar tahun 1964-1965 masing-masing organisasi yang berfusi dalam PPMI itu saling berkompetisi dan sok revolosioner untuk merebut pengaruh para penguasa waktu itu, termasuk juga Bung Karno Yang tak luput dari incaran mereka. Hal ini diakibatkan karena masuknya CGMI kedalam PPMI yang seakan mendapatkan legitimasi dari pihak penguasa waktu itu sehingga CGMI (PKI) terlihat besar. HMI pun saat itu juga merevolosionerkan diri menjadi sasaran CGMI (PKI), sehingga HMI hampir rapuh akibat ulahnya sendiri, karena pada saat itu PKI merupakan partai terbesar dan pendukungnya selalu meneriakkan supaya HMI dibubarkan. HMI melihat kondisinya yang rawan tidak tinggal diam, dengan segala upaya untuk mengembangkan sayap dan memperkokohnya, HMI kembali berusaha mendapatkan legitimasi kesana-kemari untuk menangkal serangan dari PKI yang berusaha membubarkannya.
Pada saat HMI semakin terdesak itulah IMM lahir, yaitu pada tanggal 14 Maret 1964. Inilah sebabnya, ada stereotype atau persepsi yang muncul ke permukaan bahwa IMM lahir sebagai penampung anggota-anggota HMI manakala HMI dibubarkan oleh PKI maka IMM tidak perlu lahir. Namun persepsi yang terputar itu tidak rasional dan kurang cerdas dalam menginterprestasi fakta dan data sejarah.
Interprestasi Yang benar dan rasional sesuai dengan data dan fakta sejarah adalah IMM salah satu faktor historisnya adalah untuk membantu eksistensi HMI agar tidak mempan atas usaha-usaha yang akan membubarkannya. Sekali lagi bahwa kelahiran IMM untuk membantu dan turut Serta mempertahankan HMI dari usaha- usaha komunis yaitu PKI Yang akan membubarkannya dan sesuai dengan sifat IMM itu sendiri yang akan selalu bekerjasama dan saling membantu dengan saudaranya (saudaranya seaqidah Islam) dalam upaya beramar ma'ruf nahi mungkar Yang merupakan prinsip perjuangan IMM.
Itulah sekilas kelahiran IMM yang sampai sekarangpun masih ada oknum-oknum yang mempersoalkannya (walaupun sudah terbit buku Yang menangkal isu tersebut dengan judul 'Kelahiran Yang Dipersoalkan oleh Farid Fatoni). Dan sekarang kita telah tahu bahwa IMM lahir memang merupakan suatu kebutuhan Muhammadiyah dalam mengembangkan sayap dakwahnya dan sekaligus merupakan suatu aset bangsa untuk berpartisipasi aktif dalam kemerdekaan ini.
Karena IMM merupakan suatu kebutuhan intern dan ekstern itu pulalah, maka tokoh-tokoh PP Pemuda Muhammadiyah yang berawal dari HMI kembali ke IMM sebagai anak atau ortom Muhammadiyah. Mereka yang dulu turut mengembangkan HMI disebabkan karena IMM belum lahir dan keterlibatan mereka dalam tubuh HMI hanya sebatas mengembangkan ldeologi Muhammadiayah. Dan sampai sekarangpun HMI masih dimasuki oleh kalangan mahasiswa dari berbagai unsur ormas Islam, yang pada akhimya berbeda dengan orientasi Muhammadiyah. Mungkin, untuk menangkal klaim seperti tersebut PP Pemuda Muhammadiyah diatas, adalah bahwa Para aktifis akan berdirinya IMM & NA Yang berusaha mengusahakan berdirinya IMM tidak terlibat dalam aktifitas HMI secara langsung maupun tidak langsung. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah benar-benar murni didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yang pada waktu itu diketuai oleh Bapak H.A. Badawi.
TRI KOMPETENSI DASAR IMM

Q.S. Ali-Imran:110 (Umat Terpilih)
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آَمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. Qs.3:110
Tri Kompetensi Dasar IMM: 
Keagaman – Religiusitas
Sebagai organisasi kader yang berisikan nilai – nilai religuitas. IMM akan senantiasa memberikan pembaharuan keagamaan menyangkut pemahaman pemikiran dan realisasinya dalam kehidupan. Menjadikan Islam sebagai idealitas sekaligus jiwa yang menggerakan. Motto yang harus kita realisasikan adalah “Dari Islam kita berangkat (sebagai landasan dan semangat) dan kepada Islam kita berproses (Islam sebagai Cita-cita)”
Keintektualan – Intektualitas
IMM berproses untuk menjadi pusat-pusat unggulan terutama dalam hal intektual. Melalui wadah ini diharapkan kader-kader ikatan mampu menjadi ide-ide pembaharuan dan pengembangan. Sebagai kader IMM harus mampu berfikir universal tanpa tersekat-sekat oleh aklusivisme. Sebagai salah satu dari kelompok Intektual yang memimpinkan kemajuan dalam berbagai lini kehidupan
Kemasyarakatan – Humanitas
Dalam melakukan perubahan tidak bisa kita lakuan dengan segudang konsep, yang tidak kalah pentingnya adalah perjuangan mewujudkan kosep – konsep tersebut atau ide-ide perubahan, Pada fase ini dibutuhkan kerja keras semangat,ketabahan,kesabaran dan staminayang besar agar tidak berhenti di tengah jala. Yang perlu disadari dan di bangun oleh kader-kader IMM adalah dalam mewujudkan perubahan peradaban yang berkemajuan dalam kehidupan.


Sumber: 
Farid Fathoni Af. Kelahiran yang dipersoalkan. (Surabya: PT Bina Ilmu, 1990) 
Abdul Halim Sani. Manifesto Gerakan Intelektual Profetik IMM (Solo: Samudra Biru, 2009)

MATERI TEHNIK SIDANG

MATERI TEHNIK SIDANG
DARUL ARQOM DASAR KE-IX 
PK IMM STIKES MUH LAMONGAN
Oleh:
 Muhammad Kholis, S.Pd
(Instruktur PC IMM Lamongan)

PENDAHULUAN
Sidang atau persidangan adalah salah satu kelengkapan organisasi yang mutlak harus dimiliki oleh setiap organisasi dimanapun dan apapun, karena ditangan persidangan inilah arah dan tujuan organisasi tersebut ditentukan.Melalui sidang pulalah baik buruknya sebuah laju organisasi dapat dievaluasi, sehingga lazimnya bagi sebuah organisasi, sidang memiliki kekuatan hukum tertinggi dibandingkan dengan kelengkapan organisasi yang lainnya.

PENGERTIAN DAN TUJUAN
Secara umum sidang sendiri memiliki pengertian berkumpul, bermusyawarah dan berunding (Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia), sedangkan secara khusus pengertian sidang dapat lebih dispesifikkan lagi tergantung siapa dan apa tujuan diadakan persidangan. Bagi IMM sidang secara formal dilakukan minimal setahun sekali guna melaporkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus, Menentukan ketua baru pada Musyawarah di tiap tingkatan.
Hal yang seirama dengan sidang yaitu rapat meskipun tidak sama persis. Dibawah ini ada beberapa pengertian rapat dari beberapa sumber, Namun pada dasarnya memiliki makna yang sama, Antara lain:
Rapat adalah pertemuan atau Kumpulan dalam suatu organisasi, perusahaan, instansi pemerintah baik dalam situasi formal maupun nonformal untuk membicarakan, merundingkan dan memutuskan suatu masalah berdasarkan hasil kesepakatan bersama
Rapat(pengertian luas) rapat dapat menjadi sebuah permusyawaratan, yang melibatkan banyak peserta dan membahas banyak permasalahan penting.
Rapat (pengertian sempit) dapat berupa diskusi yang hanya melibatkan beberapa peserta dengan pembahasan yang lebih sederhana. Dalam Sub bab ini hal-hal yang berkaitan dengan permusyawaratan tidak lagi diuraikan, dan lebih kepada rapat dalam pengertian umum/sederhana secara teknis.
Rapat merupakan suatu bentuk media komunikasi kelompok resmi yang bersifat tatap muka, yang sering diselenggarakan oleh banyak organisasi, baik swasta maupun pemerintah.
Rapat merupakan alat untuk mendapatkan mufakat, melalui musyawarah kelompok.
Rapat merupakan media yang dapat dipakai unttuk pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat.
Jadi Rapat adalah forum yang bersifat formal bagi pengambilan kebijakan organisasi dalam bentuk keputusan, kesepakatan atau lainnya tanpa harus didahului oleh konflik.
Musyawarah adalah forum informal sebagai sarana pengambil keputusan, kesepakatan, penyebaran informasi atau lainnya dalam sebuah institusi tanpa harus didahului oleh konflik
Pelaksanaannya, untuk sidang umum maksimal 1 kali dalam satu periode kepengurusan, sedangkan untuk sidang-sidang yang lain dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi tersebut.
Contoh Rapat : Rapat kerja (Raker), Munas, Muktamar, Mubes, Musda dan lain sebagainya.

BEBERAPA MACAM SIDANG
Sidang Komisi
Sidang ini hanya diikuti oleh anggota komisi saja untuk memudahkan perumusan dan pengambilan kebijakan sementara sehingga pembahasan bidang yang telah ditentukan lebih terfokus serta untuk pematangan materi sebelum diplenokan (membahas lebih spesifik,rinci,detail pada pokok permasalahan masing-masing komisi yang telah ditentukan pada sidang pleno).
Dipimpin oleh Ketua komisi serta dibantu sekretaris.
Ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
Sidang komisi beranggotakan peserta dan peninjau yang ditentukan oleh sidang pleno
Keputusan pada sidang komisi bersifat non permanen (dapat berubah) kemudian dibawa kedalam sidang pleno untuk mendapat keputusan terakhir.
Sidang sub komisi
Sidang ini lebih terbatas dalam sidang komisi guna mematangkan materi lanjut.
Sidang Pleno
Biasa disebut sidang besar yang diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa kecuali (peserta dan peninjau).
Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
Sidang Pleno biasanya dipandu oleh Steering Committe
Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan final agenda sidang yang telah dirumuskan sebelumnya pada sidang komisi.
Termasuk kedalam kategori sidang ini adalah Sidang pendahuluan yang biasanya untuk menetapkan jadual, tata tertib, pembahasan agenda dan pemilihan presidium sidang. Sidang mengesahkan laporan pertanggung jawabanyang dipimpin oleh presidium sidang.
Sidang paripurna
Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
biasanya berisi tentang pengesahan akhir hasil-hasil sidang
KELENGKAPAN SIDANG
Untuk melaksanakan sidang dibutuhkan beberapa kelengkapan, seperti :
Pimpinan Sidang
Pimpinan sidang adalah orang yang bertindak memimpin persidangan, ia wajib mengatur jalannya persidangan. Seorang pemimpin sidang dituntut untuk bersikap adil dan bijaksana dalam menyikapi pendapat-pendapat yang berkembang dalam persidangan.Ditangannyalah kesepakatan-kesepakatan dalam persidangan ditetapkan.
Jumlah pimpinan sidang haruslah berjumlah ganjil, karena adakalanya forum membutuhkan suara pimpinan sidang dalam pengambilan keputusan, jumlah minimal 3 orang dan maksimal berapapun asalkan ganjil dan sesuai kesepakatan peserta sidang. Pimpinan sidang memiliki hak yang sama dengan peserta sidang.
Peserta Sidang
Peserta sidang adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bersidang, berkewajiban untuk mengikuti dan menjaga kelancaran jalannya persidangan (mentaati tata tertib).Peserta sidang berhak mengajukan pertanyaan, pernyataan, penolakan dan meminta penjelasan, klarifikasi mengenai suatu hal.Selain itu peserta sidang berhak pula untuk menggunakan suaranya dalam pengambilan keputusan. Dengan kata lain segala sesuatu dapat terjadi dalam persidangan asalkan atas kesepakatan peserta sidang, karena segala keputusan ada ditangan peserta sidang.
Peninjau
Peninjau adalah orang yang hadir dalam persidangan kecuali peserta dan pimpinan sidang. Peninjau memiliki kewajiban yang sama dengan peserta sidang. Peninjau memiliki hak yang sama dengan peserta sidang. Tetapi peninjau tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam pengambilan keputusan.
Palu Sidang
Palu sidang adalah palu yang digunakan untuk menetapkan suatu keputusan, palu sidang merupakan nyawa dari persidangan, karena walaupun keputusan telah disepakati, tidak akan sah apabila tidak ada palu sidang untuk menetapkannya.
Draft Sidang
Draft sidang adalah draft yang berisi permasalahan-permasalahan dan bahan yang akan dibahas dalam persidangan. Biasanya terdiri dari draft tatib, AD/ART, PPO, GBHK, dll yang disusun sebelumnya oleh tim perumus sidang atau panitia khusus.
Konsideran
Lembar konsideran adalah kertas yang berisi lembaran keputusan-keputusan apa saja yang akan diambil dalam persidangan.
Namun, selain hal-hal diatas masih ada beberapa kelengkapan yang diperlukan dalam persidangan, seperti ruangan, kursi, meja, taplak serta kelengkapan lain yang dibutuhkan.
Quorum & Pengambilan Keputusan 
Quorum adalah syarat sahnya sidang untuk dapat diadakn, karena tingkat qauorum menunjukkan sejauh mana tingkat representasi dari peserta sidang.Semakin tinggi jumlah quorum, semakin tinggi pula tingkat representasi dari sidang tersebut.
Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (bisa juga ditentukan melalui konsensus)
Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan
Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang sampai menemukan selisih
Notulensi
Bertugas untuk mencatat jalannya persidangan.Mencatat setiap usulan dan keputusan serta merekapitulasi catatan sidang.Biasa ditugaskan pada presidium sidang III atau petugas khusus.

KETENTUAN SIDANG
Dalam persidangan ada beberapa ketentuan mendasar yang harus dipahami oleh pimpinan, peserta dan peninjau sidang, diantaranya :
Serah Terima Pimpinan Sidang
Dalam serah terima tersebut kedua belah pihak berdiri berhadapan, kemudian pihak yang menyerahkan mengetuk palu sidang kemeja 1 kali kemudian berkata “dengan mengucap Bismillahirrohmannirrahim palu sidang saya serahkan”.Kemudian pihak penerima menerima palu sidang lalu mengetuk palu sidang kemeja 1 kali lalu berkata “dengan mengucap Bismillahirrohmannirrahim palu sidang saya terima”.Selanjutnya sidang dapat dilanjutkan kembali.
Penggunaan Palu Sidang 
Cara mengetuk palu sidang
Cara mengetuk palu sidang adalah palu sidang diangkat setinggi kurang lebih 10-15 cm dari meja dengan sudut kemiringan kira-kira 50°-60°, kemudian diketuk dengan suara kira-kira dapat terdengar oleh seluruh orang yang hadir.
Jumlah ketukan
1 kali ketukan :
serah terima pimpinan siding
pengesahan keputusan
2 kali ketukan :
pembukaan dan pencabutan skorsing
(Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama (biasanya skor 1X??menit, dll) sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.)
melakukan lobbying
3 kali ketukan :
pembukaan dan penutupan sidang
pembukaan dan penutupan sidang pleno
pengesahan ketetapan final /akhir hasil sidang
Ketukan Berkali-kali (lebih dari tiga)
Peringatan atau meminta perhatian peserta rapat



Interupsi
Interupsi adalah menyela atau meminta waktu kepada pimpinan sidang untuk berbicara dan menemukakan pendapat. Dalam persidangan, umumnya terdapat beberapa jenis tingkatan interupsi, yaitu :
Interupsi point of order : Digunakan untuk berbicara (mengemukakan pendapat) bersifat umum mengenai suatu hal, juga dapat digunakan untuk bertanya dan meminta kejelasan.
Interupsi Point of information : Digunakan apabila ingin memberikan suatu informasi yang berkaitan dengan permasalah yang sedang dibahas. Interupsi ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari yang pertama.
Interupsi Point of justification :Digunakan apabila menyatakan kesepakatan / setuju pada sebuah argumentasi.
Interupsi point of clarification: Digunakan apabila ingin mengklarifikasi suatu permasalahan. Interupsi ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari yang kedua.
Interupsi point of privillage : Digunakan apabila akan mengajukan untuk sesuatu hal yang bersifat peribadi seseorang. Interupsi ini memiliki tingkatan yang tertinggi, dengan kata lain siapapun yang mengajukan interupsi ini harus lebih diperhatikan.
Interruption of explanation : Bentuk interupsi untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.
Interruption of personal : Bentuk interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.
Pelaksanaan Interupsi :
Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang.Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan. Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang
Skorsing
Skorsing adalah pengambilan waktu rehat dalam persidangan untuk keperluan tertentu, misalkan terjadi dead lock (kebuntuan) dalam persidangan dan untuk meencairkan suasana diamblilah langkah skorsing. Lamanya skorsing ditentukan oleh pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang dengan ketentuan sebagai berikut :
Skorsing terbatas,
Skorsing yang lama waktunya ditentukan, contohnya 2×2,5 menit, 2×5, 2×10 menit, dan seterusnya tergantung kebutuhannya. Untuk skorsing terbatas ini lazimnya diawali dengan perkataan “skorsing 2x…menit dibuka” atauapabila waktu skorsing yang disepakati terhitung lama boleh juga menggunakan “skorsing sampai…dibuka”.



Skorsing tak terbatas,
Skorsing diambil disebabkan oleh suatu hal darurat yang terjadi dalam persidangan, sehingga menyebabkan lamanya waktu skorsing tidak dapat ditentukan.Lazimnya diawali dengan perkataan “skorsing untuk waktu yang tidak terbatas dibuka”.
Lobbying
Lobbying adalah penentuan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk
menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak atau lebih yang bersebrangan secara
informal.suatu merupakan suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan.
Peninjauan Kembali (PK)
mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/ putusan yang telah ditetapkan
Pembekuan Sidang
Langkah yang diambil apabila sidang, dikarenakan suatu hal terus menerus mengalami kebuntuan (dead lock terus-menerus) dan setelah melalui jalan skorsing tak terbataspun tetap saja mengalami kebuntuan.Bila hal ini terjadi, pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang berhak membekukan sidang, dengan catatan ini adalah langkah terakhir yang diambil setelah semua usaha yang dilakukan tetap tidak membuahkan hasil. Apabila hal ini dilaksanakan (sidang dibekukan), maka secara otomatis organisasi yang bersangkutan pun akan ikut membeku.

E. HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA, PENINJAU, PRESIDUM SIDANG
1. Peserta Penuh
Hak peserta penuh : 
Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
Kewajiban peserta penuh : 
Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
2. Peserta Peninjau 
Hak Peninjau : 
Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapatdan menajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Kewajiban Peninjau: 
Mentaati tata tertib persidangan/ permusyawaratan
Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan


3. Presidium Sidang
Presidium Sidang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan peserta penuh ditambah dengan ketentuan sebagai berikut :
Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah
Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
Syarat-syarat Presidium Sidang :
Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan dan wawasan luas
Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
cerdik
Sikap Presidium Sidang :
Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
Adil, bijaksana dan menghargai pendapat peserta
kharisma
Tata Tertib
Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dimasyarakat.
Sanksi-sanksi
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan peserta siding yang lain. Biasanya, mekanisme dalam pemberian sanksi didahului oleh peringatan kepada peserta (biasanya sampai 3 kali), kemudian dengan kesepakatan bersama, presidium sidang boleh mengeluarkan peserta tersebut dari forum, atau mengambil kebijakan lain dengan atau tanpa kesepakatan peserta sidang yang lain.

Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang
Membuka sidang 
“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka.” tok…….tok…….tok

Menutup sidang 
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil ‘Alamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok

Mengalihkan pimpinan sidang 
“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok.

Mengambil alih pimpinan sidang 
“Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih ” tok

Menskorsing sidang 
“Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.

Mencabut skorsing 
“Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan” tok…….tok.

Memberi peringatan kepada peserta sidang 
Tok………. “Peserta sidang harap tenang !”

PENUTUP
Demikian tulisan singkat ini semoga bermanfaat. Gali terus ilmu pengetahuan dan banyak membaca guna menambah wawasan. Harapan kesempurnaan selalu muncul namun kekhilafan tak dapat dihindari semoga ada koreksi dilain sisi.Semoga Allah mengampuni dari bentuk kekurangan ilmu kami.

Billahi fii sabililhaq, Fastabiqul khairat.

Jumat, 24 Februari 2017

KAJIAN JUM'ATAN BERTEMAKAN "KHUSUK"

KAJIAN JUM'ATAN BERTEMAKAN "KHUSUK"
Oleh Ahmad Mubin, S.Ag

Membahas mengenai khusuk maka kita berbicara mengenai khusuk dalam shalat. Khusuk dalam bahasa adalah rendah, merendahkan diri, menyerahkan diri. Khusuk bisa diartikan juga menundukan pandangan. Menurut istilah khusuk adalah semua ibadah yang dilakukan sesuai rukunnya baik itu sholat maupun lainnya. menurut QS. Al-Ashr ayat 12 khusuk diibaratkan dengan gunung di bumi. Nilai-nilai dalam khusuk, nilainya seperti orang bisa sholat duha lebih dari 12 rakaat maka akan di lebihkan oleh Allah pahalanya.

Anjuran Khusuk dalam sholat, Janganlah sholat dengan gaya bersedekap/menantang, apabila sudah dihidangkan makanan maka makanlah dulu sebelum sholat, Jangan berpaling didalam sholat, tidak boleh menggerakan tangan, tidak boleh ada gambar di depan sholat, jangan pakaian bergambar, tidak boleh sholat didepan ada makanan, tidak boleh menguap.

Dari penjelasan diatas kemudian disimpulkan bahwa khusuk itu kualitas dalam beribadah, segala ibadah yang dilakukan sesuai rukunnya itulah khusuk "sholatlah sebagai mana sholat semestinya". Khusuk dalam beribadah " melakukan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah".

Sedayulawas, 24/02/17

Present by: Bidang Dakwah dan Pengkajian Agama

Kamis, 16 Februari 2017

WISATA ALAM SEDAYULAWAS

GUNUNG KENDIL PUNYA SEDAYULAWAS



Sedayulawas punya berjuta cerita dan suasana. Sedayulawas merupakan desa yang punya dua Gunung yang berada di selatan desa yaitu gunung menjuluk dan GUNUNG KEDIL.

Melihat kondisi dari kedua gunung itu, gunung kendil lah yang cukup banyak dikunjungi oleh masyarakat, selain untuk bekerja membuat batu kapur, tetapi gunung itu ternyata punya nilai estetiknya sendiri, potong-potongan kapur yang setelah di potong oleh masyarakat untuk di jadikan batu kapur sebagai bahan bangunan. Tetapi meskipun gunung itu sudah tidak alami lagi, ternyata cukup bagus nan indah sekali untuk dikunjungi setiap orang. Bisa digunakan untuk kegiatan outbond, penjelajahan, panjat tebing dll.

Ingin tau langsung keindahan gunung kendil..
Tidak usah keluar desa, cukup di Sedayulawas saja..

Yuuuk kunjungi bersama teman-temanmu...!!!
Ajak teman-temanmu selfi di sana..!!!

Selasa, 14 Februari 2017

“RAHASIA KA’BAH”

RAHASIA KA’BAH”
Buah Karya : Zainul Muttaqin Sa’i


Berdoa di sejuta masjid bertakbir makbulnya doa
Kita diberiNya atau dikabulkan, menunggu antri satu persatu
Terkecuali “MASJIDIL HARAM” Masjid tak bertabir doa kita
Karena ada Ka’bah, jalan tol vertikal tembus lurus Arsy Allah
Ka’bah Jantung bumi
Ka’bah jalan sambung langit ketujuh
Itulah Ka’bah, rumah Allah yang ada di bumi
Allahu Akbar !
Multazam, bukakan pintuMU yang penuh rohmat

Ya…. Rohman. Ya…. Rohim.
Hambamu Bapak H. Yulianto Tabung Haji Umroh Foundation peduli umat islam se-indonesia
Hantarkan aku ke makkatul mukarromah, aku tak punya duit !
Suadaraku yang berhaji dan berumroh di Bapak H. Yulianto
Jangan ragu jangan susah khusyuk meminta kepada Allah semua permintaanmu disana ?
Di “KA’BAH” doamu langsung terkabul !!!
Agar kita beruntung di dunia dan akhirat

Studio JTV, 04/09/2016

Senin, 13 Februari 2017

"MENUJU IKATAN SUCI"

"MENUJU IKATAN SUCI"
Buah Karya : Muhammad Kholis


Hari demi hari kita lewati
Hanya ada satu hari yang terindah
Dimana dua merpati telah bertemu
Antara senang dan bahagia telah bersatu
Suka duka kita jalani
Untuk menuju ikatan suci
Semoga janji bisa terbukti
Menjadikan kita suami istri
karena ini takdir illahi
Tidak ada yang bisa menghalangi
Mari kita jaga hati ini
Agar tidak ada yang tersakiti
Trimakasih ya rabbi..

Lamongan, 17/11/2016

"SURABAYA KOTA PENGORBANANKU"

"SURABAYA KOTA PENGORBANANKU"
Buah karya : Muhammad Kholis

Kala pagi itu 
Kau mengajakku keluar kota dengan teman-temanmu
Demi menggapai masa depanmu
Aku rela waktuku untukmu
Meskipun hasil tidak seperti impianmu
Tapi di situ kau dapat pengalaman baru
Apa arti dari sebuah kerja kerasmu
Meskipun halangan dan rintangan menghadangmu
Hujan tidak membasahi semangatku
Untuk selalu mendampingimu
Karena tidak ada yang penting bagiku
Selain cita-citamu
Engkaulah semangat dalam hidupku..

Lamongan, 20/11/2016

IMAN KEPADA TAQDIR ALLAH

IMAN KEPADA TAQDIR ALLAH
Oleh: Mujibur Rohman, SH.i
(Kabid Dakwah dan Pengkajian Islam PR PM Sedayulawas)

DEFINISI
أهل السنة والجماعة: يعتقدون اعتقاداً جازماً أن كل خير وشر يكون بقضاء الله وقدره، وأن الله فعال لما يريد؛ فكل شيء بإرادته، ولا يخرج عن مشيئته وتدبيره، وعلم كل ما كان وما يكون من الأشياء قبل أن تكون في الأزل، وقدر المقادير للكائنات حسبما سبق به علمه واقتضته حكمته، وعلم أحوال عباده، وعلم أرزاقهم وآجالهم وأعمالهم، وغير ذلك من شؤونهم؛ فكل محدث صادر عن علمه وقدرته وإرادته.
وملخص القول في القدر: هو ما سبق به العلم، وجرى به القلم، مما هو كائن إلى الأبد.

DEFINISI QODHO’ 
1.فالقضاء " ما يقضيه الله في خلقه من إيجاد ، أو إعدام ، أو تغيير". (مجموع فتاوى ورسائل ابن عثيمين)
2. والقضاء قضاؤه به عند وقوعه. (مجموع فتاوى ورسائل ابن عثيمين)

DEFINISI
1.والقدر "ما قدره الله-تعالى- في الأزل" هذا هو الفرق بينهما فيكون القدر سابقاً والقضاء لاحقاً. (مجموع فتاوى ورسائل ابن عثيمين)
2.فالقدر تقدير الله -تعالى- الشيء في الأزل. (مجموع فتاوى ورسائل ابن عثيمين)
Sebagian ulama’ memandang qodho’ dan qodar itu sama
ومنهم من قال : إنهما بمعنى واحد. (مجموع فتاوى ورسائل ابن عثيمين)
Apakah qodho’ dan qodar itu sama?
وسئل فضيلة الشيخ : هل بين القضاء والقدر عموم وخصوص؟
Jika qodho’dan qodar berkumpul maka maknanya berbeda tapi jika berpisah  maka maknanya sama.
فأجاب بقوله :القضاء إذا أطلق شمل القدر، والقدر إذا أطلق شمل القضاء ، ولكن إذا قيل : القضاء والقدر صار بينهما فرق وهذا كثير في اللغة العربية تكون الكلمة لها معنى شامل عند الانفراد و معنى خاص عند الاجتماع ويقال في مثل ذلك: "إذا اجتمعا افترقا ، وإذا افترقا اجتمعا" فالقضاء والقدر الصحيح أنهما من هذا النوع يعني أن القضاء إذا أفرد شمل القدر . والقدر إذا أفرد شمل القضاء ، لكن إذا اجتمعا فالقضاء " ما يقضيه الله في خلقه من إيجاد ، أو إعدام ، أو تغيير" والقدر "ما قدره الله-تعالى- في الأزل" هذا هو الفرق بينهما فيكون القدر سابقاً والقضاء لاحقاً. (مجموع فتاوى ورسائل ابن عثيمين)
Manusia sejak dulu sebelum Nabi saw sampai zaman Nabi saw dan zaman sekarang sudah berdebat tentang qodho’ dan qodar, yang benar :tidak ada keraguan tentang qodho’ dan qodar.
وقد تنازع الناس في القدر من زمن بعيد حتى في عهد النبي ، صلى الله عليه وسلم ، كان الناس يتنازعون فيه ويتمارون فيه ، وإلى يومنا هذا والناس يتنازعون فيه ، ولكن الحق فيه -ولله الحمد -واضح بين لا يحتاج إلى نزاع ومراء. (مجموع فتاوى ورسائل ابن عثيمين)
Takdir Allah itu mengandung hikmah yang terpuji dan akibat yang bermanfaat bagi hamba di dunia dan akhirat.
وهذا التقدير الذي قدره الله- عز وجل - تابع لحكمته وما تقتضيه تلك الحكمة من غايات حميدة ، وعواقب نافعة للعباد في معاشهم ومعادهم . (مجموع فتاوى ورسائل ابن عثيمين)

ADA 3 GOLONGAN MANUSIA DALAM MENGHADAPI QODAR:
والناس في القدر ثلاث طوائف :
الأولى : الجبرية الجهمية ، أثبتوا قدر الله تعالى وغلوا في إثباته حتى سلبوا العبد اختياره وقدرته ، وقالوا : ليس للعبد اختيار ولا قدرة في ما يفعله أو يتركه ، فأكله وشربه ونومه ويقظته وطاعته ومعصيته كلها بغير اختيار منها ولا قدرة ، ولا فرق بين أن ينزل من السطح عبر الدرج مختاراً وبين أن يلقي من السطح مكرهاً .
استدل الأولون الجبرية :
بقوله تعالى : { الله خالق كل شيء } [ الزمر : 62] ، والعبد وفعله من الأشياء ، وبقوله تعالى : { والله خلقكم وما تعملون } [ الصافات : 96] ، وبقوله تعالى : { وما رميت إذ رميت ولكن الله رمى } [ الأنفال : 17] ، فنفي الله الرمي عن نبيه حين رمي وأثبته لنفسه ، وبقوله تعالى : { سيقول الذين أشركوا لو شاء الله ما أشركنا و لا آباؤنا ولا حرمنا من شيء } [ الأنعام : 148] .

الطائفة الثانية : القدرية المعتزلة ، أثبتوا للعبد اختيارا وقدرة في عمله وغلوا في ذلك حتى نفوا أن يكون لله تعالى في عمل العبد مشيئة أو خلق ، ونفي غلاتهم علم الله به قبل وقوعه ، فأكل العبد وشربه ونومه ويقظته وطاعته ومعصيته كلها واقعة باختياره التام وقدرته التامة وليس لله تعالى في ذلك مشيئة ولا خلق ، بل ولا علم قبل وقوعه عند غلاتهم .
واستدل الطائفة الثانية ( القدرية ) بقوله تعالى : { منكم من يريد الدنيا } {  مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ } [ فصلت : 46] ، ونحوها من النصوص القرآنية والنبوية الدالة على أن للعبد إرادة ، وأنه هو العامل الكاسب الراكع الساجد ونحو ذلك .
الطائفة الثالثة : أهل السنة والجماعة ، الطائفة الوسط ، الذين جمعوا بين الأدلة وسلكوا في طريقهم خير ملة ، فآمنوا بقضاء الله وقدره ، وبأن للعبد اختياراً وقدرة ، فكل ما كان في الكون من حركة أو سكون أو وجود أو عدم ، فإنه كائن بعلم الله تعالى ومشيئته ، وكل ما كان في الكون فمخلوق لله تعالى ، لا خالق إلا الله ولا مدبر للخلق إلا الله عز وجل ، وآمنوا بأن للعبد مشيئة وقدرة ، لكن مشيئته مربوطة بمشيئة الله تعالى ، كما قال تعالى : { لمن شاء منكم أن يستقيم * وما تشاءون إلا أن يشاء الله رب العالمين } ، فإذا شاء العبد شيئاً وفعله ، علمنا أن مشيئة الله تعالى قد سبقت تلك المشيئة .( موسوعة توحيد رب العبيد)

FAHAM QODARIYAH
القدرية: وهم الذين يقولون بنفي القدر عن أفعال العبد، وأن للعبد إرادة وقدرة مستقلتين عن إرادة الله وقدرته، وأول من أظهر القول به معبد الجهني في أواخر عصر الصحابة تلقاه عن رجل مجوسي في البصرة.
وهم فرقتان غلاة، وغير غلاة، فالغلاة ينكرون علم الله، وإرادته، وقدرته، وخلقه لأفعال العبد وهؤلاء انقرضوا أو كادوا. وغير الغلاة يؤمنون بأن الله عالم بأفعال العباد، لكن ينكرون وقوعها بإرادة الله، وقدرته، وخلقه، وهو الذي استقر عليه مذهبهم. (مجموع فتاوى العثيمين)
القدرية ، لأنهم يقولون : إن العبد مستقل بعمله ، والله ليس له تصرف في أعمال العباد. (مجموع فتاوى العثيمين)
غلاة القدرية الذين قالوا: إن الله لا يعلم أعمال العباد حتى يعملوها، ولم يكتبها أو يقدرها فضلاً عن أن يخلقها. (مجموع فتاوى العثيمين)
القدرية المعتزلة : وهؤلاء يقولون إن للعبد قدرة وإرادة مطلقتين مستقلتين عن الله تعالى. (اعتقاد أهل السنة شرح أصحاب الحديث)

FAHAM JABARIYAH
الجهمية الجبرية : فقد سلبوا عن العبد قدرته وإرادته ، فالعبد عندهم كالريشة المعلقة في الهواء. (اعتقاد أهل السنة شرح أصحاب الحديث)

Iman kepada taqdir Allah tidak akan sempurna kecuali kita mengimani 4 hal, dan itu di namakan tingkatan-tingkatan qadar:
وأَهل السنَّة يقولون : الإِيمان بالقدر لا يتم إِلا بأَربعة أُمور ، وتُسمى : مراتب القدر ، أَو أَركانه ، وهذه الأمور هي المدخل لفهم مسألة القدر ، ولا يتم الإيمان بالقدر إِلا بتحقيق جميع أَركانه ؛ لأَنَ بعضها مُرتَبِط مع بعض فمن أَقر بها جميعا اكتمل إيمانه بالقدر ، ومن انتقص واحدا منها ، أَو أكثر فقد اختلٌ إيمانه بالقدر .

المرتبة الأولى : العلم :
1.الإيمان بأَن الله تعالى عالم بكلِّ ما كانَ ، وما يكونُ ، وما لم يكنْ ، لو كانَ كيف يكون ؛ جملة وتفصيلا ، وأَنَه عَلِمَ ما الخلق عاملون قبل خلقهم ، وعَلِمَ أَرزاقهم وآجالهم وأَعمالهم وحركاتهم وسكناتهم ، وعلم منهم الشقي والسعيد ، وذلك بعلمه القديم الذي هو موصوف به أَزلا. (الوجيز في عقيدة السلف الصالح)
2. الإيمان بأن الله تعالى عَلِم بكل بشيء جملةً وتفصيَلَا، وأنه تعالى قد عَلِم جميع خلقه قبل أن يخلقهم وعلم أرزاقهم وآجالهم وأقوالهم وأعمالهم، وجميع حركاتهم وسكناتهم، وأسرارهم وعلانيَّاتهم، ومن هو منهم من أهل الجنة، ومن هو منهم من أهل النار.( التوحيد للناشئة والمبتدئين)
3. علم الله بكل شيء من الموجودات والمعدومات والممكنات والمستحيلات وإحاطته بذلك علمًا فعلم ما كان وما يكون وما لم يكن لو كان كيف يكون .
Tidak ada yang tersembunyi bagi Allah.
إِنَّ اللَّهَ لَا يَخْفَى عَلَيْهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ (5) آل عمران
وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ (59)الانعام
Allah mengetahui segala sesuatu yaitu  meliputi sesuatu yang telah terjadi,yang akan terjadi dan sesuatu yang tidak terjadi seandainya terjadi bagaimana Allah tahu.
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (231) البقرة
وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (282)
Allah mengetahui sesuatu yang tidak terjadi dan seandainya terjadi bagaimana Allah tahu
وَلَوْ تَرَى إِذْ وُقِفُوا عَلَى النَّارِ فَقَالُوا يَالَيْتَنَا نُرَدُّ وَلَا نُكَذِّبَ بِآيَاتِ رَبِّنَا وَنَكُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (27) بَلْ بَدَا لَهُمْ مَا كَانُوا يُخْفُونَ مِنْ قَبْلُ وَلَوْ رُدُّوا لَعَادُوا لِمَا نُهُوا عَنْهُ وَإِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (28)الأنعام
Beberapa perkara yang berkaitan dengan Ilmu Allah:
نذكر بعض الأمور التي تتعلق بهذه المرتبة :
أولا : علم الله للأشياء تفصيلي وليس إجماليا فقط كما يدعي الفلاسفة. (المختصر فى مسائل القضاء والقدر)
ثانيا: علم الله سابق علي وجود الأشياء وهو ما يعبر عنه البعض ( بالعلم القديم )
ثالثا: علم الله للخمس الغيبيات لا يشاركه فيه أحد. إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (34)لقمان
رابعا : علم الله شامل لما كان وما يكون وما لم يكن لو كان كيف يكون ومعني قولنا وما لم يكن كان كيف يكون أي يعلم لو آمن فرعون كيف كان حال إيمانه.   وَلَوْ تَرَى إِذْ وُقِفُوا عَلَى النَّارِ فَقَالُوا يَالَيْتَنَا نُرَدُّ وَلَا نُكَذِّبَ بِآيَاتِ رَبِّنَا وَنَكُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (27) بَلْ بَدَا لَهُمْ مَا كَانُوا يُخْفُونَ مِنْ قَبْلُ وَلَوْ رُدُّوا لَعَادُوا لِمَا نُهُوا عَنْهُ وَإِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (28)الأنعام.     وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَنْ يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا (80) فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً وَأَقْرَبَ رُحْمًا (81)الكهف
خامسا: هذا العلم السابق لا يحاسب الله العباد عليه بل لا يحاسبهم إلا علي علم المشاهدة كما لا يحاسبهم علي ما سطر في اللوح المحفوظ و إنما علي ما سطرته الملائكة من أعمالهم التي عملوها وإذا كان الله لا يحاسب العبد علي علمه السابق الذي سوف يفعله العبد ممن باب أولي لا يحاسبه علي علمه فيما لم يكن لو كان ( ككفر الغلام ) ولذلك قالوا ( كلمة الله أعلم بما كانوا عاملين ) في شأن أطفال المشركين ليس معناها أن الله سيدخل بعضهم الجنة وبعضهم النار بناءا علي علمه الأول,  قال المفسرون يعلم علما يحاسبهم عليه وهو علم المشاهدة قال بن عباس ليعلم أي ليري. (المختصر فى مسائل القضاء والقدر)
المرتبة الثانية : الكتابة :
وهي الإِيمان بأَنَ الله كتب ما سبق به علمه من مقادير المخلوقات في اللوح المحفوظ ، وهو الكتاب الذي لم يُفرّط فيه من شيء ؛ فكلّ ما جرى وما يجري وكلَ كائن إِلى يوم القيامة ؛ فهو مكتوب عند الله تعالى في أُم الكتاب ، ويسمى : الذكر ، والإِمام ، والكتاب المبين ، قال تعالى :
{ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ } (يس :12)
وقال النبِي صلى الله عليه وعلى آله وسلم : « إِنَّ أَوَلَ ما خَلَقَ اللهُ القَلمَ فقال : اكتبْ ، قَالَ : ماَ أَكْتُب؟ قال : اكتب القَدَر ، مَا كَانَ ، وَمَا هُوَ كاَئِن إِلى الأَبَد »
Dalil tingkatan pertama dan kedua
أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ إِنَّ ذَلِكَ فِي كِتَابٍ إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ. ( الحج الآية 70 ) .
Ada beberapa penulisan:
وتتبع هذه الكتابة كتابات وتقديرات أخري :
1.التقدير يوم القبضتين
عَنْ أَبِى الدَّرْدَاءِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « خَلَقَ اللَّهُ آدَمَ حِينَ خَلَقَهُ فَضَرَبَ كَتِفَهُ الْيُمْنَى فَأَخْرَجَ ذُرِّيَّةً بَيْضَاءَ كَأَنَّهُمُ الذَّرُّ وَضَرَبَ كَتِفَهُ الْيُسْرَى فَأَخْرَجَ ذُرِّيَّةً سَوْدَاءَ كَأَنَّهُمُ الْحُمَمُ فَقَالَ لِلَّذِى فِى يَمِينِهِ إِلَى الْجَنَّةِ وَلاَ أُبَالِى وَقَالَ لِلَّذِى فِى كَفِّهِ الْيُسْرَى إِلَى النَّارِ وَلاَ أُبَالِى ».( مسند أحمد:28250)( السلسلة الصحيحة:49)
2.الكتابة والإنسان جنين في بطن أمه. 
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوقُ « إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِى بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِى ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِى ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِىٌّ أَوْ سَعِيدٌ فَوَالَّذِى لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُونَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُونَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا ».( صحيح مسلم:6893) (صحيح البخارى:3208)( سنن الترمذى:2284)( مسند أحمد:3693)
3.التقدير السنوي
حم (1) وَالْكِتَابِ الْمُبِينِ (2) إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ (3) فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ (4)الدخان
4.التقدير اليومي
يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ (29)الرحمن
5.الكتابة بعد العمل
وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ (10) كِرَامًا كَاتِبِينَ (11) الانفطار
Allah telah menulis takdir makhluk 50.000 tahun sebelum Dia menciptakan langit dan bumi.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ - قَالَ - وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ ».( صحيح مسلم:6919) الألباني : صحيح
Kitab Taurat di tulis 40 tahun sebelum Adam di ciptakan 
عَنْ طَاوُسٍ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « احْتَجَّ آدَمُ وَمُوسَى ، فَقَالَ لَهُ مُوسَى يَا آدَمُ أَنْتَ أَبُونَا خَيَّبْتَنَا وَ أَخْرَجْتَنَا مِنَ الْجَنَّةِ . قَالَ لَهُ آدَمُ يَا مُوسَى اصْطَفَاكَ اللَّهُ بِكَلاَمِهِ ، وَخَطَّ لَكَ بِيَدِهِ ، أَتَلُومُنِى عَلَى أَمْرٍ قَدَّرَ اللَّهُ عَلَىَّ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَنِى بِأَرْبَعِينَ سَنَةً . فَحَجَّ آدَمُ مُوسَى ، فَحَجَّ آدَمُ مُوسَى » ثَلاَثًا . ( صحيح البخارى:6614)
المرتبة الثالثة : الإِرادة والمشيئة :
1.أَي : أَن كل ما يجري في هذا الكون فهو بإِرادة الله ومشيئته الدائرة بين الرحمة والحكمة ، يهدي من يشاء برحمته ، ويُضل مَن يشاء بحكمته ، لا يُسأل عمَّا يفعل لكمال حكمته وسلطانه ، وهم يُسألون ، وما وقع من ذلك ، فإِنٌه مطابق لعلمه السابق المكتوب في اللوح المحفوظ ، فمشيئة الله نافذة ، وقدرته شاملة ، ما شاء الله كان ، وما لم يشأ لم يكن ، فلا يخرج عن إِرادته شيء . (الوجيز في عقيدة السلف الصالح)
2.بأن ما في الكون من حركة أو سكون و لا خير أو شر ولا أفعال اضطرارية ولا اختيارية للمخلوقين إلا بمشيئة الله وقدرته وإرادته ، فما شاء الله كان وما لم يشاء لم يكن. (المختصر فى مسائل القضاء والقدر)
3.الإيمان بمشيئة الله النافذة ، وقدرته الشاملة ، فما شاء الله كان ، وما لم يشأ لم يكن ، وما في السماوات وما في الأرض من حركة ولا سكون إلا بمشيئته سبحانه ، فلا يكون في ملكه إلا ما يريد وهو على كل شيء قدير ، قال تعالى : { وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ } ( القصص الآية : 68 ) ، وقال : { إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٌ لِمَا يُرِيدُ } ( هود الآية : 107 ) ، وقال : { إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ } ( البقرة الآية : 20 ) .
الإرادة نوعان :
1.إرادة كونية قدرية : وهي المشيئة الشاملة لجميع الحوادث ، ولا يلزم منها المحبة والرضا ، كقوله تعالى : { فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ } ( الأنعام الآية : 125 )
2.إرادة دينية شرعية : تتضمن المحبة والرضا كما في قوله تعالى : { يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ } ( البقرة الآية : 185 ) ، فإذا وقعت الطاعة فقد أرادها الله إرادة كونية بمعنى قدرها وشاءها ، وأرادها إرادة شرعية بمعنى أنه يحبها ويرضاها ، وإذا وقعت المعصية فقد أرادها سبحانه إرادة كونية ، وإلا فهو يبغضها ولا يرضاها .

الإرادة الكونية تستلزم المشيئة والشرعية تستلزم الرضا والمحبة.  الإرادة الواردة في الكتاب والسنة لها إرادة كونية بمعنى المشيئة، وشرعية بمعنى الرضى والمحبة. (شرح العقيدة الطحاوية)
Perbedaan irodah kauniyah dan irodah syar’iyah
ما الفرق بين الإرادة الشرعية والإرادة الكونية؟
الجواب: لله سبحانه وتعالى إرادة؛ وهذه الإرادة تنقسم إلى قسمين: إرادة شرعية، وإرادة كونية، والفرق بينهما من وجهين: الفرق الأول: أن الإرادة الكونية تتعلق بالتكوين والخلق سواء كان مما يحبه الله أو مما لا يحبه الله. أما الإرادة الشرعية: فتتعلق بالشرع وتختص فيما يحبه الله، فلا يريد الله شرعاً إلا ما يحبه. والفرق الثاني: أن الإرادة الكونية لا بد أن يقع فيها المراد، بخلاف الإرادة الشرعية. (سلسلة لقاءات الباب المفتوح)
المرتبة الرابعة : الخلق :
وهي الإيمان بأن الله خالقُ كل شيء ، لا خالقَ غيرُهُ ولا رب سواه ، وأَن كل ما سواهُ مخلوق ؛ فهو خالق كلِّ عاملٍ وعمله ، وكل متحرك وحركته ، قال الله تعالى : { وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا }.(الفرقان :2)

ولكن لا ينسب الشر إلى الله لكمال رحمته؛ لأنه أمر بالخير ونهى عن الشر، وإنما يكون الشر في مقتضياته وبحكمته.
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7) الفاتحة
وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ (80) الشعراء

MAKHLUK YANG DI BERI TAHU TAKDIR DIRINYA TAPI MEREKA TIDAK MENINNGALKAN AMAL KARNA BERALASAN DENGAN TAKDIR

Taklif terhadap abu lahab tetap berlangsung walaupun Allah mengetahui bahwa dia tidak akan beriman.
Di takdirkan masuk neraka walaupun orangnya masih hidup.
وتكليف أبي لهب بالإيمان في حد ذاته لا مانع منه، وإن كان اللَّه قد علم أنه لا يؤمن، وأخبر أيضا أنه لا يؤمن وأنه من أهل النار، قال الآمدي: أجمع الكل على جواز التكليف بما علم اللَّه أنه لا يكون عقلا، وعلى وقوعه شرعا، كالتكليف بالإيمان لمن علم اللَّه أنه لا يؤمن كأبي جهل «1» . وأيد ذلك الرازي في تفسيره» . (التفسير المنير)
Di takdirkan masuk surga walaupun orangnya masih hidup
1.عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الأَخْنَسِ أَنَّهُ كَانَ فِى الْمَسْجِدِ فَذَكَرَ رَجُلٌ عَلِيًّا عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَقَامَ سَعِيدُ بْنُ زَيْدٍ فَقَالَ أَشْهَدُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنِّى سَمِعْتُهُ وَهُوَ يَقُولُ « عَشْرَةٌ فِى الْجَنَّةِ النَّبِىُّ فِى الْجَنَّةِ وَأَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِى الْجَنَّةِ وَعَلِىٌّ فِى الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِى الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ بْنُ الْعَوَّامِ فِى الْجَنَّةِ وَسَعْدُ بْنُ مَالِكٍ فِى الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِى الْجَنَّةِ ». وَلَوْ شِئْتَ لَسَمَّيْتُ الْعَاشِرَ. قَالَ فَقَالُوا مَنْ هُوَ فَسَكَتَ قَالَ فَقَالُوا مَنْ هُوَ فَقَالَ هُوَ سَعِيدُ بْنُ زَيْدٍ.( سنن أبى داود:4651) الألباني : صحيح
2.عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِى الْجَنَّةِ وَعَلِىٌّ فِى الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِى الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ فِى الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِى الْجَنَّةِ وَسَعْدٌ فِى الْجَنَّةِ وَسَعِيدٌ فِى الْجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِى الْجَنَّةِ ».(سنن الترمذى:4112) الألباني : صحيح
Hanya iblis yang beralasan dengan takdir untuk melakukan maksiyat walaupun iblis tidak tahu takdir dirinya. 
وَلَقَدْ خَلَقْنَاكُمْ ثُمَّ صَوَّرْنَاكُمْ ثُمَّ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآَدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ لَمْ يَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ (11) قَالَ مَا مَنَعَكَ أَلَّا تَسْجُدَ إِذْ أَمَرْتُكَ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ (12) قَالَ فَاهْبِطْ مِنْهَا فَمَا يَكُونُ لَكَ أَنْ تَتَكَبَّرَ فِيهَا فَاخْرُجْ إِنَّكَ مِنَ الصَّاغِرِينَ (13) قَالَ أَنْظِرْنِي إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ (14) قَالَ إِنَّكَ مِنَ الْمُنْظَرِينَ (15) قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ (16) ثُمَّ لَآَتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ (17) قَالَ اخْرُجْ مِنْهَا مَذْءُومًا مَدْحُورًا لَمَنْ تَبِعَكَ مِنْهُمْ لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنْكُمْ أَجْمَعِينَ (18)الأعراف
ADAM MENGALAHKAN MUSA DALAM BERDEBAT
Kitab Taurat di tulis 40 tahun sebelum Adam di ciptakan 
1.عَنْ يَزِيدَ - وَهُوَ ابْنُ هُرْمُزَ - وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْرَجِ قَالاَ سَمِعْنَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « احْتَجَّ آدَمُ وَمُوسَى عَلَيْهِمَا السَّلاَمُ عِنْدَ رَبِّهِمَا فَحَجَّ آدَمُ مُوسَى قَالَ مُوسَى أَنْتَ آدَمُ الَّذِى خَلَقَكَ اللَّهُ بِيَدِهِ وَنَفَخَ فِيكَ مِنْ رُوحِهِ وَأَسْجَدَ لَكَ مَلاَئِكَتَهُ وَأَسْكَنَكَ فِى جَنَّتِهِ ثُمَّ أَهْبَطْتَ النَّاسَ بِخَطِيئَتِكَ إِلَى الأَرْضِ فَقَالَ آدَمُ أَنْتَ مُوسَى الَّذِى اصْطَفَاكَ اللَّهُ بِرِسَالَتِهِ وَبِكَلاَمِهِ وَأَعْطَاكَ الأَلْوَاحَ فِيهَا تِبْيَانُ كُلِّ شَىْءٍ وَقَرَّبَكَ نَجِيًّا فَبِكَمْ وَجَدْتَ اللَّهَ كَتَبَ التَّوْرَاةَ قَبْلَ أَنْ أُخْلَقَ قَالَ مُوسَى بِأَرْبَعِينَ عَامًا. قَالَ آدَمُ فَهَلْ وَجَدْتَ فِيهَا (وَعَصَى آدَمُ رَبَّهُ فَغَوَى) قَالَ نَعَمْ. قَالَ أَفَتَلُومُنِى عَلَى أَنْ عَمِلْتُ عَمَلاً كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَىَّ أَنْ أَعْمَلَهُ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَنِى بِأَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَحَجَّ آدَمُ مُوسَى ».(صحيح مسلم:6914)
Adam bermaksiyat itu sudah di takdirkan sebelum adam di ciptakan.
2.عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « احْتَجَّ آدَمُ وَمُوسَى ، فَقَالَ مُوسَى أَنْتَ آدَمُ الَّذِى أَخْرَجْتَ ذُرِّيَّتَكَ مِنَ الْجَنَّةِ . قَالَ آدَمُ أَنْتَ مُوسَى الَّذِى اصْطَفَاكَ اللَّهُ بِرِسَالاَتِهِ وَكَلاَمِهِ ، ثُمَّ تَلُومُنِى عَلَى أَمْرٍ قَدْ قُدِّرَ عَلَىَّ قَبْلَ أَنْ أُخْلَقَ . فَحَجَّ آدَمُ مُوسَى » .( صحيح البخارى:7515)
Kitab Taurat di tulis 40 tahun sebelum Adam di ciptakan 
3.عَنْ طَاوُسٍ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « احْتَجَّ آدَمُ وَمُوسَى ، فَقَالَ لَهُ مُوسَى يَا آدَمُ أَنْتَ أَبُونَا خَيَّبْتَنَا وَ أَخْرَجْتَنَا مِنَ الْجَنَّةِ . قَالَ لَهُ آدَمُ يَا مُوسَى اصْطَفَاكَ اللَّهُ بِكَلاَمِهِ ، وَخَطَّ لَكَ بِيَدِهِ ، أَتَلُومُنِى عَلَى أَمْرٍ قَدَّرَ اللَّهُ عَلَىَّ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَنِى بِأَرْبَعِينَ سَنَةً . فَحَجَّ آدَمُ مُوسَى ، فَحَجَّ آدَمُ مُوسَى » ثَلاَثًا . ( صحيح البخارى:6614)
Adam bermaksiyat itu sudah di tulis sebelum Langit dan bumi di ciptakan.
4.عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « احْتَجَّ آدَمُ وَمُوسَى فَقَالَ مُوسَى يَا آدَمُ أَنْتَ الَّذِى خَلَقَكَ اللَّهُ بِيَدِهِ وَنَفَخَ فِيكَ مِنْ رُوحِهِ أَغْوَيْتَ النَّاسَ وَأَخْرَجْتَهُمْ مِنَ الْجَنَّةِ. قَالَ فَقَالَ آدَمُ وَأَنْتَ مُوسَى الَّذِى اصْطَفَاكَ اللَّهُ بِكَلاَمِهِ أَتَلُومُنِى عَلَى عَمَلٍ عَمِلْتُهُ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَىَّ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ قَالَ فَحَجَّ آدَمُ مُوسَى ».( سنن الترمذى:2281) الألباني : صحيح
Allah telah menulis takdir makhluk 50.000 tahun sebelum Dia menciptakan langit dan bumi.
  عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ - قَالَ - وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ ».( صحيح مسلم:6919) الألباني : صحيح

Sedayulawas, 10/02/2017